Mengkafirkan Orang-Orang Yang Menyimpang
Makalah ini membahas tentang mengkafirkan orang-orang yang menyimpang dari jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bagaimana hukumnya? Penulis mengutip sebagian dari ucapan para ulama salaf seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya bahwa hal itu harus dibedakan antara pembuat bid’ah, penyeru atau hanya sekedar pengikut karena jahil, dan mengvonis secara umum bukan berarti menvonis secara khusus. Wallahu A’lam.
Komentar
Komentar milik penulis masing-masing dan tidak mencerminkan pendapat dari situs ini