Last Updates
Lajnah Daimah pernah menerbitkan fatwa tentang ta’min ta’awuni yang dibolehkan dan ta’min tijari yang diharamkan. Namun di masa-masa terakhir muncul beberapa asuransi konvensional yang menamakan dirinya sebagai ta’min ta’awuni untuk mengelabui aktivitas mereka yang diharamkan. Nah, fatwa ini memberikan penjelasan kepada masyarakat agar jangan terperdaya terhadap berbagai iklan dan propaganda menyesatkan yang mereka tawarkan.
- Bacaan-bacaan di dalam Shalat Tahajjud (tahun 1433 H)
- Kategori:Bacaan Salat Tarawih
- Riwayat: Hafsh dari 'Aashim
- Jumlah Entri: 41
- Jumlah Dikunjungi: 234,039
- Bacaan Al-Quran
- Kategori:Bacaan Murattal
- Riwayat: Hafsh dari 'Aashim
- Jumlah Entri: 114
- Jumlah Dikunjungi: 19,418
- Bacaan Al-Quran dari Masjid Suci di Mekah (tahun 1428 H)
- Kategori:Bacaan Salat Tarawih
- Riwayat: Hafsh dari 'Aashim
- Jumlah Entri: 114
- Jumlah Dikunjungi: 37,646
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
Tulisan ini merupakan bantahan terhadap seruan untuk ikhtilath di lembaga pendidikan. Penulis menjelaskan kekeliruan pernyataan itu berdasarkan nash-nash dari al-Qur`an dan sunnah.
Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti datang dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Apakah ada wasiat yang wajib ataukah hukumnya hanya sunnah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Simaklah wahai saudaraku.
Fenomena jin merasuki tubuh manusia banyak terjadi di mana-mana dan dialog antara manusia dan jin yang merasuk bukan hal aneh di tengah masyarakat. Fatwa ini membahas masalah ini, sebagai penjelasan dan bantahan bagi yang tidak mempercayainya. Fatwa ini didukung oleh Al-Qur`an, as-Sunnah serta ijma’ Ummat. Wallahu A’lam.
Bahagia dan sedih, hidup dan mati, senang dan susah adalah dua sisi kehidupan yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Untuk mendapatkan rasa puas dan senang, terkadang kita tidak bisa mendapatkannya dengan mudah kecuali dengan berbagai cara yang terkadang tidak dibenarkan secara syara’, seperti memberi suap di pengadilan atau supaya diterima menjadi pegawai negeri. Bagaimanakah pandangan syara’ dalam hal itu? Fatwa ini memberikan penjelasan tentang hal itu. Silahkan anda simak.
Ada kelompok dari kaum muslimin yang melakukan perayaan maulid Nabi pada 12 Rabiulawal setiap tahun hijriah. Diselenggarakan dengan berbagai macam upacara dan ritual. Tujuan dari semua itu adalah mempertunjukkan kegembiraan, kebahagiaan, rasa syukur dan rasa cinta kepada Rasulullah . Apakah perbuatan ini benar, berkesesuaian dengan syariat dan pelakunya mendapat pahala?! Kepada pembela dan pendukung perayaan maulid ditujukan risalah ini, dari hati yang penuh kasih dan nasihat untuk mengantarkan kebenaran dan membela sunah Nabi .…
Allah SWT menjadikan beberapa amal dan perkara sebagai penghapus bagi dosa-dosa hamba, seperti: Iman kepada Allah SWT dan beramal shaleh, menjauhi dosa-dosa besar, bertaubat, beristigfar, wudhu’, shalat dan berjalan menuju shalat, bersedekah, haji dan umroh, musibah yang menimpa, berpuasa dan giat beribadah padanya.
Hadits ini menjelaskan tentang kesetiaan amal dalam menyertai manusia baik pada saat di dunia, di dalam kubur, dibangkitan di padang mahsyar, di shirat, di surga atau neraka. Sementara harta dan keluarga hanya mengantar sampai di kubur semata.
Fatwa ini menjelaskan tentang pengertian azal dan hukumnya. Azal adalah mengeluarkan zakar dari lobang vagina setelah dimasukkan untuk mengeluarkan mani di luar.
Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan, dan dari berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal satu sama lain. Allah SWT memberikan kelebihan kepada sebagian hamba -Nya yang dikehendaki -Nya dalam urusan duniawi seperti kekayaan dan nasab. Muncul pertanyaan: bolehkah membanggakan diri dengan nasab? Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang ada yang meyakini bahwa bangga dengan nasab merupakan satu perkara yang terpuji. Benarkah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan tuntas, silahkan anda simak.
- Bacaan Al-Quran
- Kategori:Bacaan Murattal
- Riwayat: Hafsh dari 'Aashim
- Jumlah Entri: 113
- Jumlah Dikunjungi: 34,021